Wednesday, June 18, 2008

KARTEL SMS OLEH 6 OPERATOR

Kartel sms yang dilakukan oleh 6 operator dari tahun 2004-2008 menyebabkan user dirugikan. Biaya sms ditetapkan lebih tinggi dan mahal.
Exelcomindo, Telkomsel, Bakri Telecom, Telkom, Mobike 8, dan Smartcom telah dinyatakan terbukti melanggar UU No. 5/1999 tentang "Anti Monopoli". Setelah terbukti dengan tindakan kartel, mereka diberi sanksi sanksi denda 4-25 milyard rupiah, kecuali smartcom karena pendatang baru. Denda paling tinggi dibebankan kepada Telkomsel dan XL sejumlah 25 Miliard.

Berikut Hasil Pemeriksaan KPPU (dari sumber Jawa Pos 19 Juni 2008)
Harga Kartel SMS Rp 250
Harga Kompetitif SMS Rp 114
Kerugian pelanggan per sms Rp 136

Kerugian Konsumen akibat kartel 2004-2007
Telkomsel Rp 2,193 T
XL Rp 346 M
Mobile-8 Rp 52,3 M
Telkom Rp 173,3 M
Bakrie Telecom Rp 62,9 M
Smart Rp 0,1 M

Maraknya dunia teknologi komunikasi di Indonesia memang berkembang pesat. Semoga user tidak dipermainkan, baik dengan tarif yang mahal maupun tarif bohong-bohongan yang menyesatkan. Hal-hal yang merugikan konsumen diharapkan dapat ditangani oleh pemerintah untuk perlindungan konsumen.

No comments: